Bengkulu Utara, GC – Anggaran belanja surat kabar dan publikasi media di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2018 capai Rp 28 juta.
Pasalnya, pada tahun 2018 lalu pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menggelontorkan anggaran kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan di DPMD sebesar Rp 18 juta.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan garudacitizen.com, anggaran untuk kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari APBD tersebut, diperuntukkan hanya dua item kegiatan, yakni, belanja surat kabar 1 paket sebesar Rp 10 juta. Kemudian belanja publikasi di media masa Rp 8 juta.
Sementara dalam kegiatan yang lainnya seperti, pada kegiatan BUMDesa juga dianggarkan untuk publikasi media masa sebesar Rp 4 juta. Belum lagi ditambah anggaran untuk publikasi media masa pada kegiatan HKG PKK sebesar Rp 6 juta.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak dinas yang terkait. Sehingga Media apa saja yang mendapatkan anggaran untuk publikasi media masa di Dinas PMD tahun 2018 lalu tersebut, hingga sekarang belum mendapatkan penjelasannya. (Ben)