Daerah Featured Investigasi

Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara Disoalkan

Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara Disoalkan

Bengkulu Utara, GC – Adanya dugaan aliran dana ratusan juta untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui Bank Bengkulu yang masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, terus dipersoalkan.

Pasalnya, aturan Perbup nomor 31 tahun 2017 tentang pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi PNS sebagai acuan dasar untuk proporsi besaran penerima insentif  pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk Bupati Bengkulu Utara sebesar 70,0% dan Wakil Bupati 30,0%, sedangakan  yang lainnya 0,0%  terkesan janggal lantaran diduga tidak sejalan dengan PP nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta Undang-Undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bahkan anehnya lagi, ketika awak media mempertanyakan soal Perbup terkait tentang hal ini dengan Rahmadanus selaku Asisten III Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci lantaran hanya ada rangkumannya saja.

“Perbupnya ada, yakni Perbup nomor 31 tahun 2017 tetang Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS. Namun saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena saya hanya ada rangkumannya saja,”ungkap Rahmadanus.

Senada dengan Dodi Hardinata selaku kepala Dinas Bapenda Bengkulu Utara, ketika dipertanyakan oleh awak media terakit hal tersebut. “Kita juga masih mencari-cari dimana letaknya, yang pasti sekarang ada dengan saya hanya rangkumannya,” ungkap Dodi.

Jika Mengacu Pada Perbup No. 31 Tahun 2017, Apakah Pemungut Itu PNS Semua?

Dalam Pasal 171 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat jelas dicantumkan ketentuan sebagai berikut: 1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan  Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pemungutan secara proporsional dapat diberikan pada:

A. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Dengan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan insentif pemungutan diberikan untuk keseluruhan personil dinas/badan/lembaga yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, tentu dengan mempertimbangkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing personil.

B. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan 

C. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan 

D. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. Yang dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

E. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi yaitu antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pagu Anggaran Insentif Pemungutan

Insentif pemungutan dapat dialokasikan dalam APBD paling tinggi sebesar 3% untuk provinsi, dan 5% untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran Insentif Pemungutan

Pencairan insentif pemungutan dilakukan berdasarkan realisasi target pendapatan PDRD yang tercantum dalam APBD. Persentase target penerimaan PDRD yang menjadi basis pencairan insentif pemungutan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Pemberian insentif pemungutan dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Contoh : Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi sebagai berikut

A. Sampai dengan triwulan I     : 15% (lima belas perseratus)

B. Sampai dengan triwulan II    : 40% (empat puluh perseratus)

C. Sampai dengan triwulan III   : 75% (tujuh puluh lima perseratus)

D. Sampai dengan triwulan IV  : 100% (seratus perseratus)

Atas penetapan kepala daerah tersebut, maka pembayaran insentif pemungutan dapat diimplementasikan dengan skema sebagai berikut:

(1) Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II. (2) Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II. (3) Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II. (4) Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.

Selanjutnya, (5) Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV. (6) Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV. (7) Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan. (8) Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. 

Besaran Insentif Per Bulan 

Adapun besaran insentif untuk personil instansi pemungut, kepala/wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah setiap bulannya, dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan PDRD dengan ketentuan:

1. Dibawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

2. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

3.Diatas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

4. Diatas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

Adapun besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari besaran pagu Insentif pemungutan PBB P2. Sedangkan besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari besaran pagu Insentif pemungutan pajak terkait. (Ben)

Baca : Aturan Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara ?

Related posts

Komisi II DPRD Mura Tara Studi Banding Ke DPRD Bengkulu Utara

Beni Irawan

Aduh..Salamun Sebut Pokir Dewan Banyak Yang Hilang

Beni Irawan

Tokoh Masyarakat Desa Talang Rendah Dukung Mian-Arie 2 Periode

Beni Irawan

Leave a Comment