Bengkulu Utara, GC – Aturan mengenai dugaan adanya ratusan juta aliran dana untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui salah satu Bank yang masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, syarat dipertanyakan (?).
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 9/E.2/Bapenda/2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 sepertinya tidak sejalan dengan PP nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dalam pasal 7 ayat (4).
Sebab, dalam pasal 7 ayat 4 menyatakan, apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
Begitu pula pada pasal 6 ayat 1 huruf b juga menjelaskan, besarnya Insentif untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaannya sebesar 5 % (Lima Perseratus). Namun, tampaknya dalam Kepbup Bengkulu Utara nomor : 9/E.2/Bapenda/2018, hal tersebut tidak dilakukan.
Sementara dikutif dari salah satu media online sangat jelas menerangkan, bahwa proporsi besaran penerima insentif Bupati Bengkulu Utara sebesar 70,0% dan Wakil Bupati 30,0%. Sedangkan untuk Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan Keuangan daerah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku koordinator pendapatan daerah sekaligus sebagai pengelola pajak daerah tidak diberikan alias 0,0 %.
“Itu upah pungut, yang memang untuk diberikan pada Bupati. Berdasarkan aturan PP nomor 69 tahun 2010, Bupati memang berhak menerima itu. Kemudian untuk Perbupnya, tanyakan dengan pihak Bapenda, karena Perbup itu ada di Bapenda,”ungkap Asisten III Sekretariat Bengkulu Utara, Rahmadanus, Selasa (6/11/2019) ketika dikonfirmasikan media ini usai menghadiri rapat KUA PPAS di ruang pola BPKAD.(Ben)
1 comment