Daerah Featured

Suparno Calon Kades Gembung Raya Terpilih Bantah PPKD Diintimidasi

Suparno Calon Kades Gembung Raya Terpilih Bantah PPKD Diintimidasi

Bengkulu Utara, GC – Terkait masalah tudingan 4 nama calon Kepala Desa (Kades) Desa Gembung Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyatakan pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diintimidasi oleh pihak kecamatan dalam menetapkan nama calon Kades, dibantah oleh calon Kades (Cakades) nomor urut 05, yakni Suparno selaku pemenang Pilkades pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu.

“ Yang Jelas kalau diinternal desa sendiri tidak ada permasalahan, jadi tudingan mereka yang mengatakan pihak kecamatan intimidasi pihak panitia untuk meloloskan nama saya sebagai calon kades, itu tidak benar,”ungkap Suparno, Selasa (22/10/2019) ketika ditemui wartawan media ini pada saat ingin melaksanakan Gladi Resik pelantikan Kades terpilih di Balai Daerah.

Suparno juga mengatakan, dari awal dirinya telah beberapa kali mendaftarkan nama kepada pihak panitia. Namun selalu ditolak oleh pihak panitia dengan alasan biodata yang ada diberkasnya dari pengadilan tidak sesuai dengan KTP. Dengan alasan tersebut, dirinya (Suparno,Red) langsung memperbaiki berkasnya di pengadilan sekaligus menyampaikan surat sanggahan kepada pihak panitia.

“Memang dari awal proses pendaftaran saya itu dipersulit semua oleh pihak panitia, terus berbelat belit agar saya tidak mencalonkan diri. Bahkan kerena ijazah SD dan SMP saya pengganti, ijazah saya pun dipermasalahkan oleh pihak panitia,”terag Suparno.

Karena Ijazah Hilang, Suparno Menggunakan Ijazah Pengganti

Selain itu Suparno juga menjelaskan, dirinya menggunakan ijazah pengganti lantaran ijazah SD dan Ijazah SMP nya pada waktu itu hilang dalam perjalanan dari lampung menuju ke Kabupaten Bengkulu Utara. Kehilangan Ijazahnya pada waktu itu juga sudah dilaporkan ke kepolisian.

“Sebenarnya pihak kecamatan pun tidak salah, karena masa sanggahan saya itu terhitung 20 hari dari tanggal 15 Agustus 2019, pleno di tingkat desa. Soal mereka mau melakukan PTUN itu hak mereka, dan saya siap menghadapinya,”cetus Suparno.

Semantara Kabag Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara, Sudarman, dalam hal ini juga membantah jika pihak kecamatan melakukan intimidasi terhadap PPKD dalam menetapkan nama calon kepala desa Gebung Raya.

“Aturannya jelas kok, kalau panitia ditingkat kecamatan itu adalah panitia pengawas, dan panitia pengawas berhak memanggil dan membatalkan keputusan panitia tingkat desa. Apa lagi dalam aturannya panitia pengawas tugasnya menyelesaikan apa bila ada sengketa. Jadi menurut saya mereka salah mengatakan intimidasi,”Jelas Kabag Pemerintahan. (Ben)

Baca : Penetapan Nama Calon Kades Gembung Raya Dipermasalahkan

Related posts

Diduga Cabul, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Dilaporkan ke Polisi

Beni Irawan

Sonti Bakara : Hasil Hearing Komisi DPRD Tak Boleh Dipublikasikan

Beni Irawan

Bawaslu : Tidak Ada Larangan Kades Jadi Saksi Parpol

Beni Irawan

Leave a Comment