Bengkulu Utara, GC – Pasca rapat paripurna usulan penetapan defenitif unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (9/10/2019) ke gubernur Bengkulu. Unsur pimpinan Dewan Pimpinan Daerah dua (DPD II) Partai Golkar Bengkulu Utara menilai ketua DPRD sementara, Sonti Bakara, lecehkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar.
Pasalnya, menurut penjelasan Wakil ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Kurniadi,SH menuturkan, berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar tanggal 12 September 2019 dengan Nomor surat : R-1024/Golkar/IX/2019. Menetapkan dan mengesahkan Juhaili,S.IP sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kemudian, dilanjutkan dengan surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, yang ketua oleh Rohidin Mersyah, dengan nomor surat 48/A.1/DPD/GOL-BKL/IX/2019 juga menjelaskan, bahwa Juhaili,S.IP sebagai calon pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
“Dengan tertundanya usulan penetapan wakil ketua 1, sehingga kami menilai Sonti Bakara selaku ketua DPRD Bengkulu Utara Sementara lecehkan SK DPP Partai Golkar,”ujar Eka Kurniadi, Rabu (9/10/2019) dalam konferensi Pers di Sawah Resto Arga Makmur.
Padahal, hasil rapat ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Senin (7/10/2019) Menyimpulkan Sebagai Berikut :
- Bahwa Surat kepastian atau surat perbaikan dari partai golkar ditunggu sampai dengan hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 09:00 Wib dengan syarat melampirkan surat pencabutan dan pembatalan dari DPP Golkar.
- Apabila surat pembatalan dari DPP Golkar tidak ada terhadap surat terdahulu, maka akan melanjutkan dan memproses surat sebelumnya atas nama Juhaili,S.IP walaupun surat ada yang masuk.
- Apabila tidak ada surat pencabutan dan pembatalan dari nama sebelumnya, maka surat sebelumnya tentang usulan Wakil ketua I akan tetap dilanjutkan sesuai proses.
“Alasan Sonti membatalkan usulan penetapan wakil ketua 1 itu karena Partai Golkar kisruh. Padahal samapai hari ini dalam internal Partai Golkar tidak ada masalah atau terjadi kisruh. Untuk hal ini kami tunggu dua atu tiga hari, kalau masih juga kami akan menempuh jalur hukum,”cetus Eka Kurniadi.
Sementara, Sonti Bakara saat dihubungi media ini melalui WhatsApp (WA) nya menjelaskan, terkait usulan penetapan unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, dirinya tidak pernah melecehkan surat dari DPP Partai Golkar. Karena dirinya menimbang adanya surat masuk kepada ketua sementara dari DPD 2 Partai Golkar, sehingga dengan alasan itulah dirinya menyimpulkan ada masalah di DPD 2 partai Golkar.
“Karena ada surat sanggahan dari ketua DPD 2 Partai Golkar, makanya kita tunda usulan penetapan Waka 1. Yang pasti saya tidak membatalkan tapi menunda hingga kisruh mereka selesai,”terang Sonti Bakara. (Ben)