Bengkulu Utara (Garuda Citizen) – Pembangunan stadion atau gedung sarana olahraga tipe B yang menghabiskan dana puluhan miliar di Kabupaten Bengkulu Utara tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Alfian, yang didampingi Kepala Bidang tata lingkungan Ir. SM Wali Akhilidi, saat dikonfirmasikan media ini, Selasa (17/9/2019) di ruang kerjanya membenarkan, jika pembangunan gedung stadion olahraga yang sedang dikerjakan saat ini tidak memiliki Amdal dan hanya mengunakan dokumen lingkungan UKL dan UPL.
“Karena berdasarkan luasannya tidak masuk dalam kriteria Amdal, maka pembangunan stadion tersebut cukup hanya menggunakan dokumen lingkungan UKL dan UPL,”demikian terang Kabid Tata Lingkungan. (Ben)