Bengkulu Utara, GC – Rapat Paripurna penyampaian Nota pengantar Keuangan RAPBD Perubahan 2019 dan Penandatangan KUA PPAS RAPBD Perubahan tahun 2019 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin (5/7/2019) terkesan janggal.
Tak hanya itu saja, Selaku lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang semesntinya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas itu, juga dinilai melanggar aturan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD.
Pasalnya, dalam satu sidang paripurna penyampaian nota pengantar keuangan APBD Perubahan tahun 2019. Sekligus dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2019.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (DPR) Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten menyebutkan, agenda ini dilaksanakan seharusnya melalui tahapan Bamus dan Banggar terlebih dahulu. Apa lagi dalam paripurna nota pengantar memiliki agenda yang berbeda.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdu Salam saat dikonfirmasikan oleh awak media setelah usai melaksanakan paripurna dua kegiatan tersebut mengatakan, jika dua agenda rapat paripurna dijadikan satu kali tersebut tidak menyalahi aturan.
“Tidak ada yang salah, itu sudah benar. Ini kan aturan baru, dan masih banyak daerah lain yang menjabarkannya berbeda-beda, sehingga apa yang kita lakukan hari ini, sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku,”demikian singkat Abdu Salam. (Ben)