Bengkulu Utara, GC – Menanggapi surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, soal laporan dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Durian Daun, Kecamatan Lais dan Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, tahun anggaran 2018 lalu. Pihak inspektorat daerah setempat mulai melakukan tahapan pemeriksaan.
Dugaan Korupsi ADD tersebut telah dilaporkan oleh 5 orang BPD Desa Durian Daun dan beberapa orang warga Desa Taba Kelintang, ke Kejari Kabupaten Bengkulu Utara pada bulan Juli 2019 lalu.
“Terkait laporan masalah dugaan Korupsi ADD Desa Durian Daun dan Dugaan Korupsi ADD Desa Taba Kelintang, Kami sudah menerima surat dari Kejari, dan kami dalam waktu dekat ini akan mulai melakukan tahapan pemeriksaan,”terang Suharto Handayani, selaku Inspektur inspektorat Bengkulu Utara, saat dikonfirmasikan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan para terlapor. Inspektur inspektorat Bengkulu Utara juga akan menurunkan Tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Bahkan Pihak Inspektorat memastikan juga untuk melihat kondisi jembatan Air Bintunan di Desa Taba Kelintang yang dikabarkan besi kerangkanya telah dijual oleh Kades Setempat.
“Nanti kita juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan,”ujar Suharto.(Ben)