Daerah Nasional

OTT Kejari Kepahiang, Pengacara Sebut Pemberi Wajib Jadi Tersangka

OTT Kejari Kepahiang, Pengacara Sebut Pemberi Wajib Jadi Tersangka

Bengkulu, GC – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, terhadap 2 orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di salah satu rumah makan Setia Utama pasar Kepahiang pada Selasa siang (30/7/2019).

Salah seorang pengacara muda di Provinsi Bengkulu M. Yamin, SH, MH, mengatakan, pihak Kejari Kepahiang juga wajib menetapkan sebagai tersangka para kepala desa yang telah memberikan uang sebesar Rp. 30 juta yang berseumber dari anggaran dana desa (ADD) kepada 2 orang LSM tersebut. Sebab, para Kepala Desa yang telah memberikan uang itu juga diduga telah melanggar aturan hukum lantaran telah merugikan uang negara untuk memperkaya orang lain.

“Para Kades yang telah memberikan uang wajib ditetapkan jadi tersangka, dan tidak tepat jika para kades yang telah memberikan uang yang bersumber dari ADD itu dinyatakan sebagai korban dan saksi. Apalagi saya yakin penetapan tersangka 2 orang Pengurus LSM tersebut atas dasar Undang-Undang Tipikor. Sebab, apa bila dugaan pemerasan itu masuk ranah pidana umum, tentu bukan kewenangan pihak kejari untuk menetapkan tersangka,”papar M.Yamin, yang dikutip dari media tobokito.com

Terlepas apapun motifnya para Kades yang telah memberikan uang kapada 2 orang LSM selaku tersangka pemerasan. Namun uang yang diberikan itu bersumber dari keuangan negara, maka menurut M.Yamin, yang layak lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka adalah para Kades.

“Seharusnya para kades yang lebih dulu dijadikan tersangka,”ujarnya.(Ben)

Related posts

Panitia Seleksi Calon Tenaga Kontrak Bantah Ada Pungutan

Beni Irawan

Jawaban Eksekutif : Tupoksi Penyaluran KIS Melekat Pada Dinkes

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2020

Beni Irawan

Leave a Comment