Bengkulu Utara, GC – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil meringkus dua orang warga perambah hutan lindung Bukit Daun kelompok Bukit Resam di wilayah kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara dan hutan lindung Bukit Daun register 5 kilometer 47 desa Rindu Hati, kecamatan Taba penanjung, Bengkulu Tengah.
Data dari kepolisian, kedua warga yang ditangkap tersebut adalah Mus Mulyadi (42) warga desa Paya Embik kecamatan Muara Aman kabupaten Lebong, dan Sumarjono (50) warga desa Nanti Agung kecamatan Tebat Karai kabupaten Kepahiang.
Dari hasil penangkapan, Polisi telah mengamankan barang bukti dari pelaku Musmulyadi, berupa 1 karung kopi dengan berat 40 kilogram, 1 batang tanaman kopi, 3 buah mangkok berisi getah karet. Sedangkan dari pelaku Sumarjono yaitu, 2 potong tanaman kopi, 1 karung berisi kopi 2 kilogram, 1 bilah parang, 1 bilah arit dan 1 buah alat semprot.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor Elang Hitam, dan 1 ekor Siamang. Kedua ekor satwa tersebut disita dari pemiliknya yaitu, Sofyan (56), warga desa Bukit Berlian, kecamatan Ulok Kupai.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.I.K kepada awak media menjelaskan, penangkapan dua orang warga yang merambah hutan lindung tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan,”ujar Kasat Reskrim, Kamis (25/7/2019).
Sofyan Mengaku Hewan Satwa Dipeliharanya Sejak Kecil
Kasat Reskrim juga mengatakan, terkait persoalan 2 ekor hewan satwa, dari pengakuan Sofyan, kedua ekor satwa ini telah dipeliharanya sejak kecil, yang didapat dari temannya.
“Karena tidak mengetahui kalau kedua satwa ini dilindungi oleh undang-undang, maka dari itu Sofyan berani memeliharanya hingga belasan tahun,”terang Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihak Polres Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan akan menyerahkan 2 ekor satwa tersebut beserta dengan pemiliknya.
“Pemilik tidak ditahan, sedangkan kedua ekor hewan satwa itu akan segera dilepas liarkan ke alam bebas, di wilayah Taman Wisata Alam Seblat,”demikian Kasat Reskrim.(Ben)