Lebong, GC – RN (42), warga Desa Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, diamankan aparat Polres Lebong, Rabu (10/7/2019). Janda Padagang Bakso dan Penjual Nasi Soto itu diringkus petugas lantaran menyimpan dan mengedar narkotika golongan 1.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 paket sabu seberat 7,5 gram dengan rincian 3 paket besar dan 5 paket kecil siap edar. BB tersebut disimpan di dalam rice cooker.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan BB lain diantaranya, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik bening, dompet serta HP. Tersangka sendiri diketahui memiliki seorang anak berusia sekitar 15 tahun.
”Ya, kami berhasil mengamankan seorang wanita bersetatus janda yang kedapatan memiliki sabu siap edar dan kami berhasil menemukan barang buktinya. Kemudian pada saat penggeledahan, kami dari petugas juga melibatkan perangkat desa termasuk kadesnya langsung,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Yudha Setiawan, SH saat press release yang digelar Kamis (18/7/2019) di Mapolres Lebong.
Kasat Menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap bandar narkoba lainnya.
“Pelaku dapat dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,”terang Kasat.(**Red)