Bengkulu Utara, GC – Seluruh Jurnalis dari media cetak, elektronik dan Online menggelarkan rapat di gedung sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengklulu Utara, Rabu (10/7/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua PWI Bengkulu Utara, Drs.H.Warsiman tersebut, menyikapi terkait dengan persoalan salah seorang Kasubbag Bin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, yang telah mengusir 5 orang wartawan pada hari selasa (9/7/2019) kemarin.
Menanggapi perihal tersebut, Drs.H.Warsiman sangat menyayangkan dan mengecam kekerasan tindakan oknum jaksa di kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang tidak bermoral dan beretika itu.
“Oknum Jaksa itu seudah melukai profesi seorang wartawan. Makanya hari ini, sebanyak 25 media yang hadir disini akan menentukan sikap. karena kita tidak bakal tinggal diam, dan dalam waktu dekat ini akan terus kita tindak lanjuti,”tegas Warsiman.
Atas insiden ini, Ketua PWI Bengkulu Utara menilai, aksi pengusiran wartawan dengan nada kasar yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terhadap 5 orang wartawan yang sedang menjalani tugas tersebut, merupakan tindakan yang melanggar aturan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kejadian ini patut kita sesalkan. Karena seorang Jaksa, apalagi mempunyai jabatan Kasubbag Bin, seharusnya bisa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas. Besok Kamis (11/7) kita layangkan surat kepada pihak Kejari ”tutur Warsiman.
Disisi lain, kasarnya salah seorang jaksa yang menjabat sebagai Kasubbag Bin tersebut, disinyalir lantaran dendam dengan salah satu awak media yang selama ini memberitakan tentang adanya pemalsuan cap dan tanda tangan jaksa Kejaksaan Negri Bengkulu Utara, di salah satu surat MoU Oknum LSM dengan seluruh kepala desa (kades) dalam mengawasi pengelolaan ADD dan DD. (Ben)