Bengkulu Utara, GC – Karena diduga selewengkan anggaran dana desa tahun 2018. Warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (9/7/2019) menyampaikan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, terkait hal tersebut.
Dengan membawa surat laporan, 5 orang mewakili warga desa Taba Kelintang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di jalan Sudirman nomor 236 kecamatan kota arga makmur. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 lalu.
Dalam laporannya, Jonaidi selaku ketua Karang Taruna di Desa Taba Kelintang menyebutkan, dugaan penyelewangan yang dilakukan kepala desa yang paling menyolok ialah masalah penggunaan dana desa untuk pembuatan WC sebanyak 107 kepala Keluarga (KK) yang total biayanya sebesar Rp.536.284.000.
“Mengapa kami menduga adanya indikasi korupsi pada pembuatan WC, karena dari 107 KK hanya dibuat WC nya sebanyak 61 KK. Sedangkan yang 46 KK lagi hanya diberikan uang sebesar Rp.3 juta diatas kwitansi kosong,”jelas Jonaidi.
Parahnya lagi, selain tidak ada keterbukaan tentang anggaran dana desa. Malah tanpa sepengetahuan warga desa setempat. Kepala Desa juga telah menjual aset milik desa berupa besi kerangka jembatan gantung Air Bintunan yang dibangun pada tahun 2016 semasa Pjs. Kades yang lalu, sekitar 1 ton lebih.
“Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, untuk memproses laporan kami itu serta dapat melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang ada,”kata Jonaidi.
Sementara kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri, SH melalui kasi intel Denny Agustian,SH,MH dengan awak media menyampaikan, untuk masalah laporan dari warga desa Taba Kelintang. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, sejauh mana dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga tersebut.
“Semua laporan yang masuk akan kita pelajari dulu, setelah itu baru kita proses melakukan penyelidikan dan penyidikan,”ujar Kasi Intel. (Ben)