Bengkulu Utara, GC – Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Warsiman, menyesali atas tindakan oknum Jaksa berinisial JP di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, yang telah mengusir 5 orang wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait laporan warga desa Taba Kelintang.
“Selaku ketua PWI sangat menyayangkan atas sikap seorang pejabat di Kejari Bengkulu Utara, yang telah mengusir wartawan. Apa lagi para wartawan yang ingin konfirmasi itu telah melalui etika dan tata cara dengan prosedur yang sudah ada,”ungkap Warsiman, Selasa (9/7/2019) di ruang kerjanya.
Apa yang dilakukan oknum jaksa itu, kata Warsiman, tentu telah mengahalang-halangi kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi laporan warga itu tentu erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Dimana peran wartawan merupakan sebagai kontrol sosial, sesuai dalam Undang-Undang tentang pers.
“Pokok permasalahannya aja belum ditanya, sementara tanggapan seorang Jaksa terhadap 5 orang wartawan tersebut malah tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat,”ujar Warsiman.
Warsiman juga mengatakan, dalam hal ini pihak PWI akan mencoba akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dulu. Karena dirinya berharap kejadian yang tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat itu tidak menjadi contoh bagi pihak lainnya.
“Sudah selayaknya kita sama-sama bekerja ini adalah dibawah garisan aturan undang-undang. Sehingga sudah selayaknya kita saling menghargai. Kalau kita kaji, sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh seorang jaksa itu dapat berkonsekuensi hukum,”tutup Warsiman.(Ben)