Bengkulu Utara, GC – Meskipun pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah mengeluarkan serta menyampaikan rekomendasi menyatakan agar segera memberikan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, yang telah terbukti menjadi saksi salah satu Partai Politik (Parpol) Pasca Pemilu 2019 lalu Kapada Bupati.
Namun sayangnya, rekomendasi Bawaslu tersebut terkesan mandul. Karena hingga saat ini Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian belum ada tanda-tanda ingin melakukan pemberian sanksi terhadap Kades tersebut.
Sehingga dalam hal ini salah seorang warga Kecamatan Arga Makmur sempat menilai, bahwa Ir.H.Mian yang kabarnya akan 2 priode menjadi Bupati itu, sepertinya enggan memberikan sanksi terhadap kades tersebut lantaran diduga akan dijadikan saksi kembali pada Pilkada tahun 2021 ini nantinya.
“Kok Bupati hingga kini belum juga ya berikan sanksi kades yang menjadi saksi PAN pada pleno kecamatan waktu pemilu bulan April lalu. Kalau tidak diberikan Sanksinya, maka kami menilai Kades itu di Pilkada nanti tidak menutup kemungkinan akan dijadikan Saksi kembali,”tutur salah seorang warga dengan media ini yang enggan disebut identitasnya, Kamis (4/7/2019).
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Bawaslu bersama Gakkumdu kabupaten Bengkulu Utara pada hari Sabtu, (11/05/2019) lalu, Ismed Mulyadi (49) selaku Kepala Desa Karang Suci jelas-jelas mengakui dan telah dinyatakan melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.(Ben)