Bengkulu Utara, GC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara kembali membongkar beberapa kotak suara hasil Pemilu 2019 di gudang logistik, Rabu (3/7/2019).
Menurut ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah menjelaskan, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan guna mengambil alat bukti terkait dengan adanya gugatan Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami membuka kotak suara (hasil pileg 2019) ini dalam rangka mempersiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang terkait adanya gugatan dari Partai Golkar,”kata Roges.
Pengambilan alat bukti ini, merupakan tindak lanjut pihak KPU Propinsi Bengkulu selaku pihak termohon dalam rangka menghadapi Sidang Gugatan Partai Golkar ke MK atas sengketa suara untuk DPRD Provinsi dengan locus gugatan di 11 TPS yang tersebar di 6 kecamatan.
Adapun 11 TPS tersebut yakni,
1).TPS 8 Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya. 2) TPS 1 Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya 3).TPS 3 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya. 4)TPS 2 Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal. 5).TPS 5 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya. 6) TPS 8 Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya. 7.TPS 2 Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal. 8)TPS 2 Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal. 9).TPS 2 Desa Air Baus Kecamatan Hulu Palik. 10). TPS 2 Desa Karya Bakti Kecamatan Marga Sakti Sebelat. 11).TPS 1 Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih.(Ben)