Daerah

Polisi Tangkap Warga Arma Jaya Penjual Obat Ilegal

Bengkulu Utara, GC – Tim Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap salah satu orang warga Kecamatan Arma Jaya berinisial BN (50) yang telah terbukti menjual dan menyimpan ribuan butir bermerek obat batuk ilegal alias tanpa izin edar.

Dari data yang dihimpun, penangkapan, pada Rabu Siang (26/6/2019) tersebut. Berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat daerah setempat mengatakan, bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi obat batuk tanpa memiliki izin edar.

Parahnya lagi, pelaku penjual obat ilegal tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan hanya bekerja sebagai petani kebun di salah satu desa yang berada di kecamatan Arma jaya.

Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Ariefaldi Warganegara, S.H,S.Ik, M.M melalui Kasat Narkoba AKP.Rahmad Hadi,S.H,S.Ik ketika dikonfirmasikan oleh awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku penjual obat ilegel tersebut. Dimana pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.

“Ya benar, jumlah barang buktinya sekitar 7.000 butirlah. Obat ini kan juga perlu resep dokter, jika disalah gunakan dan melebihi dosis bisa bikin mabuk. Tunggu saja nanti kita ekpos,” Pungkas AKP.Rahmat Hadi.(Red)

Related posts

Diduga Buyung Satria Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014

Beni Irawan

Proyek Taman Tugu Amanah Dipecah-Pecahkan, Ini Alasan Kadispar

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Bakal Panggil Kabid Aset dan Pihak Dispendik

Beni Irawan

Leave a Comment

two × one =