Daerah Featured

Terlibat Politik Praktis, 1 Orang PNS Dinkes Diberi Sanksi

Bengkulu Utara, GC – Karena terlibat politik praktis pada Pemilu 2019. Kemudian sesuai dengan perintah dalam surat rekomendasi dari KASN tanggal 8 Mei 2019 lalu. Akhirnya, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara menjatuhkan Sanksi terhadap salah satu PNS atas nama Elva Andriani, yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Keputusan Pemberian sanksi terhadap PNS tersebut, setelah digelarnya rapat oleh pihak BKPSDM bersama Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Bertempat di ruang rapat kantor BKPSDM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan setelah usai melaksnakan Hearing dengan dewan di ruang paripurna Gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (25/6/2019).

“Pemberian sanksinya sudah kita lakukan tadi pagi sekitar pukul 08.30 wib. Hukumannya kita jatuhkan sanksi sedang. Kalau tidak salah hasil kita rapat tadi, PNS tersebut dikenakan sanksi penundaan gaji berkala,”terang Setyo Budi Raharjo.

Selain itu Setyo Budi Raharjo juga mengingatkan, kepada seluruh aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara, agar kedepan menjaga netralitasnya saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Kedepannya kita berharap, tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam politik Praktis dalam Pilkada maupun Pilpres dan Pileg,”tutup Setyo Budi Raharjo.(Ben)

Related posts

Jalan Milik Pemprov di Bengkulu Utara Mulus Karena Inpres

Beni Irawan

Situs Website Resmi DPRD Bengkulu Utara, Dipertanyakan ?

Beni Irawan

Banmus DPRD BU Rapat Jadwalkan Pembahasan APBD 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

one × 5 =