Daerah

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Sebut Diklat PIM Tidak Penting

Bengkulu Utara, GC – Terkait soal ASN atau pejabat Eselon II yang sudah menyandang jabatan lebih dari dua tahun wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Kepemimpinan (Diklat PIM). Ternyata langsung dibantah oleh Setyo Budi Raharjo selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara.

Setyo Budi Raharjo ketika dikonfirmasikan oleh wartawan garudacitizen.com setelah usai melaksanakan Hearing laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan, bahwa Diklat PIM tersebut tidaklah penting untuk setiap ASN.

“Diklat PIM itu tidak penting dan tidak ada diwajibkan. Dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN pun tidak ada yang menyatakan harus Diklat PIM,”cetus Setyo Budi Raharjo, Selasa (25/6/2019).

Kemudian Setyo Budi Raharjo juga mengatakan, Sesuai dengan PP nomor 11 ntahun 2017. Setiap ASN itu ada 3 yang diharuskan yaitu, pertama ASN harus memiliki Kompetensi Teknis, kemudian yang kedua ASN harus Kompetensi Manajerial dan yang ketika ASN harus Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar.

“Jangan dipermasalahkan lah, tidak ada dalam PP No 11 itu yang menyatakan harus. Yang penting itu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial. Catatan ini sengaja saya bawa kalau pihak Dewan ingin bertanya dan mau berdebat dengan saya,”kata Setyo Budi Raharjo.

PP No.11 Tahun 2017

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 54 tentang Persyaratan dan Pengangkatan ASN atas jabatan pada huruf F menyebutkan, ASN harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar, kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil.

Kemudian pada pada ayat 4, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagai berikut. Pada huruf C, ASN wajib mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Selanjutnya, pada pasal 55, menyebutkan. Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Sedangkan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, pada Pasal 80 dengan sangat jelas menyebutkan. Penyesuaian dilaksanakan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan. Yang mana, sesuai dengan PP No.11 Tahun 2017, apabila dalam dua tahun tidak mengikuti PIM, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan tunjangan jabatannya.(Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Nota Pengantar Raperda Jamkesda

Beni Irawan

Amankan Natal DanTahun Baru,Polres BU Gelar Operasi Lilin

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Terima Pendemo Tolak Aktivitas PT BRS

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × 5 =