Bengkulu Utara, GC – Karena diduga terlibat dalam politik praktis alias tidak netral pada Pemilu 2019. Kemudian berdasarkan dengan pernyataan dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (25/6/2019) akan melakukan rapat pemberian sanksi terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berinisial “EL”yang bertugas di Dinas Kesehatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, Senin (24/6/2019) ketika dikonfirmasikan media ini setelah usai melaksanakan hearing laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di ruang sidang gedung DPRD Bengkulu Utara.
“Untuk soal Surat Rekomendasi KASN itu sudah kita pelajari, besok Selasa (25/6/2019) tim kita dari BKPSDM akan melakukan rapat soal pemberian sanksi ASN yang tak netral pada Pemilu 2019 lalu itu. Pokoknya akan kita berikan sanksi sesuai aturan dan pernyataan dalam rekomendasi dari KASN,”tegas Setyo Budi Rahrjo.(Ben)