Bengkulu Utara, GC – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (24/6/2019) menggelar rapat Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas.
Rapat yang berlangsung di ruang pola kantor Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara tersebut tujuannya adalah menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatau program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit kerja dalam anggaran tahun 2020 yang akan datang.
Sebab, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sehingga beberapa item kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah saat ini yang berubah.
“Pedoman umum anggaran untuk tahun 2020 kedepan banyak yang berubah, salah satunya kodefikasi. Makanya pemerintah Daerah kita saat ini mulai merencanakan untuk menambah salah satu item, yakni item penyusunan ASB,” terang Kepala Bappeda Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosydiana dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya.(Ben)