Daerah

Rekomendasi KASN Terkesan Diabaikan, Bawaslu Desak Bupati

Bengkulu Utara, GC – Meskipun KASN telah mengirim surat rekomendasi pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga tidak netral pada pemilu 2019 lalu. Namun hingga sekarang pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum melakukannya. Sepertinya, surat rekomendasi dari KASN tersebut terkesan diabaikan.

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara akan memastikan mendesak Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian untuk segera melaksanakan pemberian sanksi terhadap ASN atas nama Elva Andriani, sesuai dengan perintah yang tercantum dalam surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) tersebut.

“Sebenarnya surat Rekomendasi itu sudah kami sampaikan dengan Bupati pada tanggal 22 Mei 2019 lau,”ujar Tugiran selaku Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara, Jumat (21/6/2019) melalui Via HP nya.

Karena tupoksi bawaslu adalah memastikan rekomendasi masing-masing pihak yang direkomendasikan, maka kata Tugiran “kami akan secepatnya mempertanyakan hal itu, dengan cara mengirim surat pada Bupati untuk segera ditindaklanjuti,”tutur Tugiran.

Lanjut Tugiran, terkait persoalan ini, pihak Bawaslu dalam waktu dekat ini juga akan berkoordinasi kembali dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Guna untuk meminta arahan bagaimana tindakan selanjutnya apabila memang Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian tidak melaksanakan atas perintah yang tercantum dalam surat rekomendasi KASN tersebut.

“Secepatnya kita desak Bupati. Bahkan dalam waktu dekat ini melalui ketua Bawaslu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat,”demikian Tugiran.(Ben)

Related posts

6 Bejabat Dimutasi, Sekda Haryadi Jadi Staf Ahli Bupati

Beni Irawan

2 Pelaku Jambret Di Arga Makmur Sudah Di Ringkus Oleh Polisi

Beni Irawan

Berikut Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

nine − 3 =