Bengkulu Utara, GC – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE menyebutkan, hingga saat ini Bupati dan Wakil Bupati belum pernah ada menerima surat rekomdendasi dari KASN.
Padahal, pihak Bawaslu Bengkulu Utara jelas-jelas menyatakan, bahwa surat rekomendasi dari KASN tanggal 8 Mei 2019 tersebut, telah disampaikannya dengan Bupati pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat romendasi dari KASN. Bahkan, Bupati pun belum menerima surat rekomendasi tersebut,”kata Wabup Bengkulu Utara, Senin (17/6/2019).
Sedangkan, sesuai yang tercantum dalam rekomendasi dari KASN jelas-jelas telah menerangkan, sebagai pembina ASN, baik Bupati mau pun wakil Bupati agar segera melaksanakan pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga tidak netral pasca pemilu 2019 lalu itu.
Kemudian dalam surat rekomendasinya juga menegaskan, untuk pemberian sanksi terhadap ASN itu, paling lama 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi dari KASN tersebut.
Jika kita menelisik pernyataan Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam persoalan ini, tentu kita sempat berpikir, apakah benar Bupati dan wakil Bupati belum menerima surat rekomendasi tersebut?.jika hal itu benar, maka pernyataan pihak Bawaslu selama ini patut dicurigakan.(Ben)