Daerah

Retribusi Menara Telekomunikasi Mulai Berlaku Oktober

Bengkulu Utara, GC – Pemungutan retribusi kepada pelaku usaha pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai berlaku pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, setelah usai melakukan rapat sosialisasi pada hari Jumat (14/6/2019) di ruang rapat kantor Diskominfo.

Menurut Dodi, penarikan retribusi tersebut sejalan dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2019.

Berdasarkan aturan diatas, kata Dodi, tarif retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkulu Utara dipatok secara berpariasi. Mulai dari Rp.1,1 juta hingga Rp.1,6 juta per tahunnya.

Adapun besaran tarif retribusi yang diambil berdasarkan sesuai dengan indeks Variabel jarak tempuh dan indeks variabel konstruksi menara serta tarif retribusi.

“Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan berdasarkan Perbup Nomor 11 tahun 2019 lampiran III,”ungkap Dodi Hardinata.

Dodi juga menjelaskan, tata cara pembayaran dan penyetoran berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan instrumen Permendagri dan surat edaran (SE) nomor 900.

Berikut Tata Caranya :

  1. Retribusi yang tertuang harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkannya SKDR
  2. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas
  3. Pembayaran retribusi dilakukan di KAS daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKDR atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Wajib retribusi yang telah membayar retribusi, diberikan tanda terima setoran (TTS) oleh bendahara penerimaaan.
  5. Bentuk dan format TTS sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 tercantum pada lampiran III peraturan ini.
  6. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus distor ke KAS daerah paling lambat dalam waktu 1 hari kerja.

“Jumlah menara di Bengkulu Utara lebih kurang sebanyak 108 menara. Untuk mendapatkan jumlah yang real, nanti kita akan melakukan verifikasi datanya,”jelas Dodi.

Sementara Sekda Haryadi dalam hal ini juga menyampaikan, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut, juga merupakan salah satu penyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini nantinya, akan menambah pendapatan asli daerah. Tentu kedepan akan bermanfaat untuk sektor pembangunan daerah,”ujar Haryadi.

Selain dari pihak pemerintah daerah setempat, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh pelaku usaha menara telekomunikasi di Bengkulu Utara. Diantaranya yaitu pelaku usaha menara telekomunikasi Telkomsel dan pelaku usaha menara Indosat dan XL.(Ben)

Related posts

Sekdispar Dengan Kabid Dispora Bengkulu Utara Damai

Beni Irawan

Masalah ADD Mencuat, Kades Durian Daun Langsung Kumpul Warga

Beni Irawan

Mian Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Berikut Daftarnya

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen + 11 =