Bengkulu Utara, GC – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara kembali berhasil meringkus terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SI (16) tahun, warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (14/6/2019).
Pelaku berinisial BS (20) ditangkap oleh petugas kepolisian berdasarkan laporan orang tua korban dan surat perintah LP/968-B/V/2019/BKL/RESOR BENGKULU UTARA, tanggal 28 Mei 2019 lalu tentang persetubuhan anak dibawah umur yang masih bersetatus pelajar.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Ariefaldi Warganegara, S.H,S.Ik,M.M melalui kasat reskrim AKP.Jery Antonius Nainggolan, S.Ik dalam hal ini mengatakan, berawal pelaku mengunakan modus membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya di teras gudang padi. Entah kenapa akhirnya terjadilah persetubuhan antara mereka berdua.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini,”ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, lanjutnya, menurut pengakuan korban dengan orang tuanya, selama tahun 2019 ini, mereka telah melakukan persetubuhan itu sudah 5 kali. Tidak terima atas pengakuan korban tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Persetubuhan antara pelaku dan korban telah terjadinya sebanyak 5 kali selama tahun 2019,”ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Ben)