Daerah

Pelaku Pembunuhan Sadis Warga Benteng Diancam Pasal Berlapis

Bengkulu Utara, GC – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K mengatakan, HN (35), HS (45), CA (26), OI (29) dan AD (34) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap korban bernama Ermansyah (40) warga Desa Tumbuk, Kecematan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dikenakan pasal berlapis.

Pihak petugas Kepolisian mengenakan lima pelaku pembunuha sadis tersebut dengan Pasal 340 sub 338 lebih, sub 170 ayat (2) jo 55 KUHP, pasal 340 dan 340, sub 338 lebih dan sub 170 ayat (2) jo 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan Pasalnya 338 dan 340,”ujar kasatreskrim, Rabu (12/6/2019) di ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oleh 5 orang pelaku tersebut terbilang sadis lantaran ada unsur dendam. Menurut keterangan pelaku dengan pihak petugas kepolisian, awalnya mereka memukul korban hingga tak sadarkan diri. Kemudian korban di gotong ke atas pondoknya lalu mereka dibakar.

Adapun maksud tujuan pelaku membakarkan korban, karena ingin menghilangkan barang bukti mereka yang telah melakukan pembunuhan. Namun, denagn kesigapan dan ketangkasan pihak kepolisian dalam memburu kejahatan. Sehingga perbuatan pelaku akhirnya terkuak dan pelaku langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Alasan pelaku membakar pondok berserta korbannya, karena ingin meghilangkan barang bukti. Tapi yang namanya tindakan kejahatan, tidak mengurangi hukuman yang harus mereka jalankan,”demikian Kasatreskrim.(Ben)

Related posts

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI

Beni Irawan

Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Perbaiki Jalan Berlubang

Beni Irawan

Pileg 2019, Syaprianto Daud,S.Sos Kembali Nyaleg

Beni Irawan

Leave a Comment

20 − 9 =