Daerah Nasional

Bupati Terkesan Abaikan Rekomendasi KASN Soal Sanksi PNS

Bupati Terkesan Abaikan Rekomendasi KASN Soal Sanksi PNS

Bengkulu Utara, GC – Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian terkesan mengabaikan Rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sanksi terhadap PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) yang bernama Elva Andriani.

Bagai mana tidak, hingga saat ini Bupati Ir.H.Mian belum juga menjalankan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS Dinkes yang tidak netral pada pemilu 2019 tersebut, sesuai dengan keterangan dalam surat rekomendasi KASN nomor B-1471/KASN/5/2019 tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Bahkan, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian selaku pembina PNS, dalam hal ini menyatakan tidak ada urusannya dalam persoalan soal rekomendasi sanksi dari bawaslu mau pun dari KASN. Sesuai dalam pemeberitaan media ini sebelumnya.

Baca : Mian Sebut Tidak Ada Urusannya Soal Rekom Bawaslu

Sementara berdasarkan surat Rekomendasi KASN dari jakarta pada tanggal 8 Mei 2019 yang ditandatangani dan di Cap oleh ketua KASN Sofian Effendi, jelas-jelas secar tegas menerangkan, kepada Bupati Bengkulu Utara, agar segera memberikan sanksi hukum disiplin sedang kepada ASN atas nama Elva Andriani, M.Si. Dimana pelaksanaannya mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS.

Berikut Hasil Keterangan Rekomendasi dari KASN :

Mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat (2) UU No.5 tahun 2014 yang menyatakan, bahwa melakukan tugas pengawasan nilai dasar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Sehingga kami merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk :

1.Memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Sdr. Elva Andriani,M.Si yang pelaksanaannnya mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2.Melakukan pengawasan dan menghimbau kepada segenap ASN di lingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah kepada keberpihakan atau konflik (Benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, pemilihan anggota legislatif dan anggota DPD tahun 2019. Demikian pernyataan rekomendasi KASN tersebut.(Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Sambangi Penderita Kangker Kulit

Beni Irawan

Banmus DPRD BU Gelar Rapat Penjadwalan Kegiatan TA 2024

Beni Irawan

Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Polres Bengkulu Utara Bagi-Bagi Takjil

Beni Irawan

Leave a Comment

two + 5 =