Bengkulu Utara,GC – Menanggapi rekomendasi dari KASN. Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian,menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada salah seorang PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diduga tidak netral pasca pemilu 2019 lalu.
“Kami tidak akan memberikan sanksi, tapi kami akan mengevaluasi jabatanya saja. Itu pun belum tentu kami lakukan, karena surat rekomendasi dari KASN itu akan kami pelajari terlebih dahulu,”ujar Ir.H.Mian ketika dikonfirmasikan oleh awak media, Kamis (23/5/2019).
Seperti pemberitaan sebelumnya, ketidak netralan salah seorang PNS berinisial EL tersebut, karena diduga mendukung salah satu caleg berkampanye dengan cara berkolaborasi dalam penyaluran Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pada Warga di Kecamatan Batik Nau.
Kuatnya dugaan ketidak netralan salah satu PNS tersebut, lantaran caleg yang didukungnya itu, adalah istri seorang pejabat yang sedang memegang jabatan asisten II di Pemerintah daerah Bengkulu Utara.
Sehingga dalam hal ini tidak heran, jika salah seorang PNS berinisial EL tidak dikenakan sanksi. Baik itu sanksi dalam aturan pemilu, maupun sanksi dari aturan ASN.(Ben)