Daerah Featured

Hingga Kini KASN Belum Menjatuhkan Sanksi PNS Bagikan KIS

Bengkulu Utara, GC – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga kini belum membalas surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, terkait pemberian sanksi salah satu oknum ASN berinisial EL, yang diduga melanggar aturan Pemilu 2019.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan tersebut dinyatakan melanggar aturan kode etik ASN lantaran terlibat membantu salah satu caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, ketika berkampanye mendulang suara dengan cara membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada warga kecamatan Batik Nau.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH melalui Divisi PP dan Penyelesian Sengketa, Tugiran,MPd, sebelumnya mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu balasan dari KASN atas sanksi yang bakal diterima oleh salah satu ASN berinisial EL tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat ke KASN, meminta KASN merekomendasi untuk sanksi terhadap oknum ASN berinisial EL yang melanggar aturan pemilu tersebut. Namun sayangnya, surat yang kami kirim ke KASN itu hingga kini belum juga dibalas,”ungkap Tugiran.

Sementara ASN berinisial EL ketika dipertanyakan terkait hal ini, Selasa (14/5/2019) di tempat kerjanya mengatakan, sejauh ini dirinya tidak ada persoalan. Begitu pula perkara soal keterlibatannya membantu salah satu caleg membagikan KIS dengan warga tempo lalu, semuanya sudah selesai tanpa ada sanksi sedikitpun.

“Sampai saat ini tidak ada masalah, soal perkara kemarin itu semuanya sudah selesai,”singkat EL. (Ben)

Related posts

Tak Berikan RKA, Hearing Komisi II Dengan BPKAD Ditunda

Beni Irawan

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Nomenkaltur

Beni Irawan

2 Kecamatan Dapat Bantuan Bedah Rumah

Beni Irawan

Leave a Comment

12 − 9 =