Bengkulu Utara,GC – Setelah pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan tidak ada larangan jika seorang Kepala Desa (Kades) Karang Suci menjadi saksi salah satu Parpol di Pleno Kecamatan pada tanggal (19/4/2019) lalu. Namun pada hari ini Sabtu (11/4/2019) Kades tersebut akhirnya dipanggil juga oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu untuk diminta keterangannya.
“Semuanya masih dalam proses, hari ini kami beserta pihak Gakkumdu telah memanggil kades yang diduga terlibat politik praktis tersebut. Pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi,”terang Ketua Bawaslu melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, M.Pd.
Tugiran menambahkan, terkait persoalan ini, pihak Bawaslu dan Gakkumdu belum dapat menyimpulkan lantaran masih ada beberapa pihak yang akan dipanggil dan diminta keterangannya. Tetapi, Kata Tugiran, untuk hal ini tergantung dengan pihak Gakkumdu Bengkulu Utara. Apakah Perlu dibutuhkan pemanggilan pihak lain atau tidak.
“Kalau secara Norma dan kasat mata, seorang Kades tentu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau secara aturannya kita dalami dulu aturan mana yang melarang,”ujar Tugiran.
Semantara Ismed Mulyadi, Selaku Kades Desa Karang Suci, Kecamtan Kota Arga Makmur, ketika dikonfirmasikan oleh awak media setelah usai diminta keteranngannya oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara mengakui memang benar bahwa ia yang menjadi saksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Pleno kecamatan pada waktu itu.
“Saya memang telah dipanggil dan diminta keterangan oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu hari ini, mereka mempertanyakan apakah benar saya menjadi saksi Parpol pada Pleno di Kecamatan waktu itu?.. saya akui iya,”ungkap Ismed Mulyadi.(Red)