Daerah Featured

Bawaslu : Tidak Ada Larangan Kades Jadi Saksi Parpol

Bengkulu Utara, GC – Terkait Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa Karang Suci yang menjadi saksi salah satu Parpol pada Pleno di kecamatan Arga Makmur. Bawaslu Bengkulu Utara sebut tidak ada aturan yang melarang dalam hal tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH Melalui Tugiran, selaku Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami sudah coba telaah hal ini, dari sisi UU No.7 tahun 2017 tidak ada yang mengatur atau larangan sorang Kades ketika menjadi saksi Parpol. Terutama ketentuan di Pidananya,”terang Tugiran, Kamis (2/5/2019) pada saat menyaksikan pleno KPU Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Olahraga.

Lanjut Tugiran, bahkan jika hal ini merujuk pada aturan Undang – Undang tentang Desa. Maka dalam aturan undang – undang tersebut juga tidak ada yang menyatakan larangan seorang Kades dan perangkatnya, atau seorang PNS, menjadi saksi di salah satu Parpol.

“Ketika kami pelajari juga hal ini dalam aturan UU tentang desa, ternyata larang seorang Kades menjadi Saksi Parpol juga tidak ada. Sehinga tidak ada pasal atau aturan yang dapat kita pakai menjustifikasi kades tersebut terlibat dalam partai politik,”jelas Tugiran.

Namun meskipun demikian kata Tugiran, untuk persoalan ini Pihak Bawaslu saat ini masih melakukan proses pedalaman dan mencoba mencari sisi lain, dengan membandingkan apakah ada atau tidak peristiwa atau kejadian yang sama, di tahun-tahun sebelumnya.

Kabag Pemerintahan : Tidak Ada Larangan, Siapa Saja Boleh

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setdakab Bengkulu Utara, Drs Sudarman S saat dikonfirmasi awak media juga mengatakan, bahwa didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 5, perubahan 1 dan 2 tentang pemilihan kepala desa bagian ke -2 pasal 50 Poin G tentang larangan kepala desa, juga tidak ada menyebutkan larangan seorang Kades menjadi Saksi Parpol.

“Tidak ada dikatakan jelas di dalam Perda bahwa Kades yang menjadi saksi itu melanggar aturan, siapa saja boleh jadi saksi Parpol,”demikian Kabag Pemerintahan.(Ben)

Baca Juga : Bawaslu Tindaklanjuti Kades Karang Suci Jadi Saksi Partai

Related posts

Usai Diberitakan, Daftar Pejabat Dimutasi Langsung Dikirim Via WA

Beni Irawan

Deki Afinal : Bengkulu Akan Menjadi Pusat Ibu Kota Indonesia

Beni Irawan

Proyek DAK Pendidikan Bengkulu Utara Tertunda

Beni Irawan

Leave a Comment