Daerah Featured

Pemilu 2019, Kades Karang Suci Jadi Saksi Partai

Bengkulu Utara, GC – Pemilu 2019 di kabupaten Bengkulu Utara tampaknya banyak sekali terjadi pelanggaran dalam aturan pesta demokrasi. Seperti yang dilakukan oleh Ismet Muhaidi (49) selaku kepala desa (Kades) Karang Suci, Kecamatan kota Arga Makmur. Secara terang-terangan telah menjadi saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya, berdasarkan dalam surat mandat Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor/PAN/07.08/SM-AM/01/IV/2019 yang ditandatangani Ketua Umum DPD PAN Kabupaten Bengkulu Utara, Yennita Fitriani, pada tanggal 18 April 2019. Kades Karang Suci jelas-jelas telah dinyatakan menjadi saksi dari PAN, pada sidang pleno yang berlangsung di kantor kecamatan Arga Makmur.

“Iya benar, Kades Karang Suci jadi saksi dari PAN,”ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Kota Arga Makmur, Juni Libra, Jumat (26/4/2019) Yang dikutip dari MNC Media.

Semantara Tri Suyanto, selaku pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan, dalam hal ini pihaknya  akan segera menindaklanjuti secara aturan hukum pelanggaran tindak pidana Pemilu, serta melaporkan Kades tersebut kepada Bupati daerah setempat.

“Hal ini tetap akan kita tindaklanjuti. Jika terbukti akan diteruskan keranah hukum, kemudian terkait hal ini kami juga akan melaporkan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, selaku Pembina Kepala Desa di daerah ini,”tegas Tri Suyanto , sebagai Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bengkulu Utara.

Sebelumnya Bawaslu Telah Memantau Informasi Soal Kades Jadi Saksi PAN

Tri Suyanto juga mengatakan, Sebenarnya pihak Bawaslu telah memantau informasi ini sejak beberapa hari lalu. Meskipun sudah jelas-jelas ada surat mandatnya sebagai saksi partai, tetapi hingga saat ini pihaknya masih tetap ingin mendalami sejauh mana keterlibatan kepala desa pada rapat Pleno di Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut.

Sehingga dalam persoalan ini menurut Tri Suyanto, pihak Bawaslu tetap akan melakukan Klarifikasi terlebih dahulu, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Panwascam dan PPK Arga Makmur. Menurut Tri Suyanto, indikasi Undang-Undang yang dilanggar Kepala Desa tersebut, bukan merupakan Undang-Undang Pemilu, melainkan Undang-Undang tentang Desa terkait keperpihakan Kepala Desa.

“Memang kami sempat melakukan investigasi saat Pleno kemarin, namun kami belum melakukan apa-apa lantaran dikhawatirkan mengganggu jalannya Pleno,”ujarnya.

Sedangkan dalam Larangan kades berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan, kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. (Ben)

Related posts

Usai Ditetapkan Tersangka, Kades Batu Layang Langsung Ditahan

Beni Irawan

Pjs Dirut PDAM Tidak Berwenang Angkat Pegawai Tetap

Beni Irawan

HUT RI Ke 71 Di Laksanakan Di Enggano, Pulau Terluar Indonesia

Beni Irawan

Leave a Comment

twenty + 16 =