LEBONG, GC –Warga desa Tik Teleu, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan soal Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh pemerintah, yang hingga sekarang belum juga direalisasi pencairannya.
Menurut pengakuan dari 2 orang warga Desa Tik Teleu dengan media ini mengatakan, dari awal mereka menerima KKS. Terhitung 5 tahun lamanya, mereka belum ada sepeser pun menerima dana atas program pemerintah tersebut.
“Selama memegang KKS, dari tahun 2014 hingga sekarang. Kami tidak pernah menerima bantuan KKS ini. Minimal kalau bantuan dari KKS cair, tentu akan mengurangi beban kami,”ungkap Hendri, Senin (1/4/2019) di Kediamannya.
Hal senada yang disampaikan oleh Suhardi. Selaku warga desa penerima KKS juga menyampaikan keluhananya terkait hal ini. Ia juga mengakui, dari awal dirinya menerima KKS, hingga sekarang belum pernah menerima bantuan KKS dari pemerintah itu.
“Sampai saat ini, saya juga belum pernah merasakan bagai mana rasanya bantuan pemerintah melalui program KKS ini,”ujarnya.
Padahal, KKS yang diterima oleh warga merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang selama ini selalu digunakan ketika pemberian bantuan oleh pemerintah.
Dengan adanya hal demikian, selain warga meminta penjelasan ke pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh informasi atas hal tersebut. Warga juga sangat berharap dalam waktu dekat bantuan KKS segera dicairkan.
“Kami meminta pada pemerintah Lebong, untuk dapat memperhatikan masyarakat kecil seperti kami, khususnya Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Lebong. Apa kendalanya hingga sekarang bantuan KKS belum disalurkan,”bebernya.
Berikut Cara Menukarkan KPS dengan KKS, KIP dan KIS :
- Datang ke kantor pos dengan membawa KPS. Apabila KPS hilang, sertakan identitas lain dan surat keterangan kepala desa/lurah.
- Serahkan KPS dan identitas lain kepada petugas pos dan tunggu proses pengecekan. Jika KPS hilang, akan dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh Dinsos atau aparat yang ditunjuk.
- Petugas akan memberikan KKS, SIM card (kartu HP) yang berisi uang elektronik, KIP, dan KIS serta tanda bukti serah terima. (Eluban RI)