Kepahiang, GC – Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan tanggal 23 Maret 2019. Nomor : STPL/05/B-1/III/2019/BKL/KPH/KPH. Tindakan dugaan perampasan kendaraan roda 4, yang dilakukan oleh Debt Collector PT. Petir Garda Wibawa (PGW). Pada hari sabtu (23/3/2019) di jalan simpang klinik Arbi, kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Telah dilpaorkan pada pihak kepolisian Polsek Kepahiang.
Menurut keterangan Korban bernama Warni Puspita (31), Warga Desa peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, dengan media ini mengatakan, pada saat dirinya sedang mengendarai kendaraan roda 4 jenis Toyota calya berwarna merah, dengan Nomor Polisi BD 1660 GA miliknya tersebut, tiba-tiba muncul beberapa orang oknum dari debt Collector dari PT PGW mencegat dan sekaligus merebut kunci kontak kendaraan.
“Karena saya merasa tidak terima atas perbuatan oknum debt Collector dari PT. PGW, yang katanya atas perintah tugas dari PT. Toyota Astra Finance itu, Sehingga pada hari kejadian itu juga saya bersama keluarga saya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, agar diberikan sanksi pidananya sesuai aturan,”terang Warni, Selasa (26/3/2019).
Parahnya lagi, selain ingin mengambil kunci kontak. Oknum Debt Collector juga mengancam korban, jika kendaraan yang dikendarainnya itu tidak segera diserahkan pada oknum Debt Collector tersebut.
“Sambil ingin mengambil kunci kotak, oknum Debt Collector itu juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman dengan saya,”kata Warni.
Oknum Debt Collector Masih Bebas
Lebih lanjut Warni menceritakan, meskipun pihak korban telah melaporkan serta barang bukti kendaraan milik korban telah diamankan. Bahkan, beberapa orang saksi pun telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Kepahiang. Namun sayangnya hingga saat ini, oknum debt Collector dari PT. PGW, selaku pelaku dugaan tindak pidana perampasan kendaraan tersebut, masih dalam keadaan bebas dan belum dilakukan penahanan sedikit pun dari pihak kepolisian.
“Saya heran, oknum Debt Collector masih bebas di luar dan belum dilakukan penahanan dari pihak kepolisian. Padahal, pada waktu kejadian, oknum Debt Collector tersebut sempat dibawa oleh polisi ke kantornya, yakni di kantor Polsek Kepahiang,”tukas Warni.
Selain itu Warni juga mengaku, memang kendaraan tersebut masih dalam keadaan kredit yang telah berjalan selama 16 bulan. Tetapi selama 16 bulan tersebut, dirinya telah melunasi pembayaran selama 12 bulan dan masih dalam keadaan menunggak selama 4 bulan.
“Posisi mobil saya sekarang masih ditahan oleh pihak kepolisian polsek Kepahiang,”ujar Warni.
Penarikan Kendaraan Nasabah Kredit, Harus Ada Perjanjian Fidusia
Sementara, untuk mekanisme penarikan kendaraan nasabah yang kreditnya menunggak. Salah satunya harus memiliki perjanjian fidusia. Yakni, perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.
Aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991. Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.
Dalam aturan itu jelas disebut, setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Artinya, jika transaksi tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian tak memiliki hak eksekutorial. Alias dianggap sebagai utang biasa.
Artinya pihak pembiayaan atau leasing tak berwenang melakukan eksekusi. Kalau penarikan tetap dilakukan, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. karena dianggap perampasan. Dan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.
Debt Collector Harus Berbadan Hukum
Regulasi yang mengikat, tak cuma itu. Jika debt collector yang ditugasi tak berbadan hukum. Maka dapat juga terjerat pasal lain. Sebab, kalau legalitas debt collector-nya tidak jelas, maka akan dikenakan pemalsuan dokumen Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, pendampingan proses eksekusi penarikan kendaraan harus sesuai Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011. Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dengan cara pihak Debt Collector mengajukan suratnya ke kapolres daerah setempat, sehingga nanti akan ditunjuk siapa petugas yang akan melakukan pendampingan.(Ben)