Bengkulu Utara, GC – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Utara. Terpaksa menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu calon anggota legislatif DPRD, yang diduga berkampanye membagi-bagikan KIS dengan Masyarakat.
Baca : Dewan Kecam Bawaslu Usut Tuntas Aksi Caleg Bagikan KIS
Baca : Dinilai Untungkan Salah Satu Caleg, PNS Dinkes Diperiksa Bawaslu
Sebagai Tim Sentra Gakkumdu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, M.Jufri mengatakan, Penghentian itu dilakukan karena tidak sinkron keterangan dari para saksi. Sedangkan dalam sebuah proses penyelidikan, saksi adalah derajatnya yang paling tinggi untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tingkat proses penyidikan.
“Jadi untuk hasil penyelidikan masalah Caleg bagikan KIS, kami dari sentra Gakkumdu tidak menemukan suatu peristiwa adanya suatu tindak pidana pemilu, sehingga kasus ini tidak dapat kita naikkan ketingkat penyidikan. Alasannya, karena keterangan antara saksi satu dengan yang lain masih terjadi bertentangan,”jelas Jufri, Jumat (15/3/2019) dalam press Release di sekretariat Bawaslu.
Jumlah saksi yang telah diperiksa oleh Bawaslu dan Gakkumdu yakni, sebanyak 10 saksi. Namun sayangnya kata Jufri, dari 10 orang saksi itu ada 5 orang saksi yang membenarkan adanya caleg yang membagikan KIS.
“Saat kami minta keterangan saksi, 5 mengatakan iya dan yang 5 orang lagi mengatakan tidak,”ujar Jufri
Sementara untuk keterlibatan salah satu ASN di Dinas Kesehatan Bengkulu utara dalam hal ini. Pihak Gakkumdu bersama Bawaslu akan melimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi administrasi.
“Untuk ASN yang diduga terlibat, kita serahkan dengan pihak Inspektorat pemerintah daerah Bengkulu Utara. Jadi untuk hasilnya, silahkan tanya dengan pihak Inspektorat,”tutup Jufri. (Ben)
Baca : Gakkumdu Diminta Serius Tindak Caleg dan ASN Bagikan KIS