Bengkulu Utara,GC – Sesuai dalam aturan PP nomor 9 Tahun 2003 pasal 24 ayat (2). Melakukan Pemberhentian seorang ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang berpangkat pembina golongan IV.a. Ternyata merupakan kewenangan seorang gubernur.
“Kalau berdasarkan aturan. Berhak memecat kami PNS golongan IV.a bukan Bupati, tetapi Gubernur,”ujar Kaisar Robinson, salah satu ASN yang telah dipecat oleh Bupati Bengkulu Utara, Kamis (14/3/2019).
Selain itu Kaisar Robinson juga mengatakan, untuk PP 53 tahun 2010, hanya berlaku Khusus untuk penegakakn disiplin para PNS, dan bukan menjadi dasar utama bagi kepala daerah menjatuhkan hukuman pemberhentian terhadap PNS.
Sementara menurut Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Ramadanus,SE, ketika dikonfirmasikan terkait hal ini menjelaskan, untuk melakukan sanksi pemecatan terhadap PNS yang bekerja di bawah naungan pemerintah daerah, merupakan kewenangan seorang Bupati.
“Selagi PNS itu bekerja di bawah naungan Pemda, itu hak Bupati mau memindah atau memecatnya. Kalau baca aturan itu harus tuntas, jangan asal omong aja ya,”tegas Danus.
Ketika disinggung soal mengapa hingga saat ini pihak pemerintah daerah belum juga membalas surat keberatan dan somasi para ASN yang telah dipecat oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian. Ramadanus sepertinya masih tetap mengatakan “sampai saat ini, saya belum menerima surat keberatan dan surat somasi itu,”ungkap Danus.
Kemudian soal pemberhentian 13 ASN per 1 Januari 2019 lalu, Ramadanus Juga Mengatakan,”sekarangkan sudah jelas, kalau Bupati tidak melaksanakan pemecatan, maka Bupati lah yang akan kena sanksi,”cetus Danus. (Ben)