Bengkulu Utara,GC – Salah seorang tokoh masyarakat, Sarius Sarkawi meminta kepada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, agar menindak secara tegas dan serius terhadap Caleg Berinisial RR dan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kegiatan politik, dengan cara membagi-bagikan KIS kepada Masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kali ini kami sangat berharap dengan Bawaslu dan Gakkumdu. Agar Caleg yang diduga berkolaborasi pada PNS Dinas Kesehatan membagi-bagikan KIS dengan masyarakat, dapat ditindak secara tegas sesuai aturan pemilu 2019,”terang Sarius Sarkawi, Kamis (14/3/2019) dengan media ini di Kediamannya.
Selain itu Sarius Sarkawi juga mengatakan, ASN memang memiliki hak pilih untuk dirinya sendiri dan bisa mencari tahu info visi, misi dan program para peserta Pemilu, tetapi bukan untuk ikut melibatkan diri berkampanye atau bekerja sama dengan peserta pemilu untuk membantu memenangkan salah satu Caleg.
Sesuai dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jelas-jelas menerangkan, Seorang ASN dilarang keras membantu atau terlibat dalam kampanye salah satu caleg, karena ada sanski pidana menanti. Apabila hal itu sudah dilakukanya, maka harus diberi sanksi berat.
“Bila Perlu ASN yang berkelakuan seperti itu, sebaiknya diberhentikan secara tidak hormat,”ujarnya.
Sarius Sarkawi juga meminta, agar Bawaslu dan Gakkumdu Bengkulu Utara, dapat bersikap tidak pandang bulu ketika ada salah satu caleg melanggar aturan pemilu 2019. Sehingga kata Sarius Sarkawi, pada saat memproses terkait adanya pelanggaran aturan pemilu, tidak merugikan dan menguntungkan caleg.
“Kita juga berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu tidak terkesan pilih kasih dalam menegakkan aturan. Jangan karena ini keluarga pejabat atau seorang istri pejabat, ketika mereka melanggar aturan tidak ada sanksinya,”tutup Sarius Sarkawi.(Ben)