Daerah Featured

Dinilai Untungkan Salah Satu Caleg, PNS Dinkes Diperiksa Bawaslu

Bengkulu Utara, GC – Karena dinilai melakukan perbuatan menguntungkan salah satu caleg. Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara Bersinisial El, dipanggil serta dilakukan pemeriksaan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu.

Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh PNS tersebut, yakni disinyalir berkolaborasi dengan salah satu caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari PDI-P nomor urut 3, membagikan kartu KIS Serta APK berupa Kalender dan kartu nama Caleg dengan warga di kecamatan Batik Nau.

Pemanggilan PNS tersebut untuk diminta klarifikasinya terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan.Pemeriksaan yang dipimpin oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, bersama Sentra Gakkumdu di Sekteratiat Bawaslu tersebut, Berlangsung tertutup.

“Salah satu PNS dan Caleg sudah kami pangil untuk diminta klarifikasinya, namun untuk hasil pemeriksaanya belum dapat kami jelaskan, karena masih dalam proses,”terang Tugiran, selaku Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (9/3/2019). 

Tugiran Menambahkan, pihaknya menjamin proses klarifikas berjalan sesuai dengan mekanisme dan dilakukan dengan profesional. Bahkan, jika hasil peroses pemeriksaannya nanti benar-benar terbukti, maka PNS dan Caleg akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami jamin klarifikasi dilakukan dengan seadil-adilnya. Kalau memang benar terbukti, maka soal sanksi tentunya akan kita berikan berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Apa lagi dengan salah satu calon Legislatif.

Bahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyatakan terbukti benar PNS tersbut terlibat berpolitik praktis, maka PNS itu akan mendapatkan sanksi berat, berupa sanksi pemberhentian dari ASN. (Ben)

Baca : Inspektorat Bengkulu Utara Tunggu Hasil Bawaslu dan Gakkumdu

Related posts

HUT Arma Ke 41, Roger Sabana Hadirkan Artis Ibu Kota

Beni Irawan

Eks Ketua PP Muhammadiyah Lecehkan Sekolah MTs di Medsos

Beni Irawan

MI’AN Dan RM Mengadopsi Program E-Goverment Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Di Surabaya

Beni Irawan

Leave a Comment

seven + 12 =