Bengkulu Utara, GC – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, telah menyampaikan surat kepada ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diduga terlibat dalam persoalan salah satu caleg yang berkampanye membagi-bagikan kartu indonesia sehat (KIS) kepada warga.
“Untuk ASN itu sudah kita surati, karena masalahnya sudah jelas,”Ujar Ir.H.Mian, ketika ditemui oleh media ini setelah usai menghadiri paripurna jawaban Eksekutif di gedung DPRD Bengkulu Utara, Rabu (6/3/2019).
Sedangkan untuk persoalan caleg DPRD Bengkulu Utara dari PDI Perjuangan, nomor urut 3 yang telah melakukan kampanye membagi-bagikan KIS dengan masyarakat. Selaku Bupati, Ir.Mian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan Bawsalu dan sentra Gakkumdu melakukan proses sesuai aturan.
“Karena ranahnya Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, maka kita dari pihak pemeritah menyerahkan hal itu sepenuhnya dengan mereka, biarlah mereka yang meprosesnya sesuai dengan aturan,”tegas Mian.
Sementara, dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas-jelas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis hingga mendukung salah satu calon. Larangan tersebut juga berlaku pada ASN yang menggunakan aset milik pemerintah atau program pemerintah, untuk keperluan kampanye parpol ataupun salah satu calon.(Ben)