Bengkulu Utara, GC – Sebanyak 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan umum terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan sidang paripurna, Selasa (5/3/2019).
Adapun 2 Raperda yang dibahas dalam pandangan umu fraksi tersebut diantaranya, yang pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016. Kemudian yang kedua Raperda tentang pengelolaan sampah.
Meskipun pada akhirnya semua fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui 2 raperda tersebut untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun sejumlah sorotan terkait 2 raperda itu mengemuka dalam pandangan umumfraksi. Mulai dari persoalan sampah dan limbah rumah tangga, hingga mekanisme pencegahan pembuangan sampah sembarangan.
Hadir dalam rapat peripurna Pandangan umum Fraksi yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kali ini yakni, mewakili Bupati Sekda Haryadi, wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara unsur FORKORPIMDA, ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, mewakili dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Polres Bengkulu Utara dan Kodim 0423 Bengkulu Utara, serta seluruh para anggota dewan dan seluruh kepala OPD sekabupaten Bengkulu Utara. (Adv)