Bengkulu Utara, GC – Menindak lanjuti badan musyawarah DPRD nomor 1/KPTS/BM/2019 pada bulan Februari lalu. Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Senin (4/3/2019) dalam sidang Paripurna di gedung DPRD setempat, menyampaikan nota pengantar 2 Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda yang disampaikan oleh Bupati dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap tersebut diantaranya, yang pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016. Kemudian yang kedua Raperda tentang pengelolaan sampah.
Menurut Bupati saat menyampaikan Nota Pengantar mengatakan, sebagai mana diketahui bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi banyak daerah diseluruh indonesia, termasuk kabupaten Bengkulu Utara. Semakin bertambah jumlah penduduk, tentu volume sampah juga terus meningkat.
“Sesuai dengan undang – undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sehingga ada 3 R cara untuk mengatasi sampah yang terus meningkat ini. Tiga cara itu yakni pertama (Reduce) Mengurangi Sampah, kemudian yang kedua (Reuse) menggunakan kembali dan yang ketiga (Recyle) mendaur ulang kembali,”terang Bupati.
Hadir dalam rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ketua dan wakil ketua DPRD Bengkulu Utara, unsur FORKORPIMDA, ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, mewakili dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Polres Bengkulu Utara dan Kodim 0423 Bengkulu Utara, serta seluruh para anggota dewan. (Adv)