Daerah Featured

Disinyalir Petugas Dinkes dan Caleg Berkolaborasi Bagikan KIS

Bengkulu Utara, GC – Demi mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang. Disinyalir petugas monitoring Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Dinas Kesehatan dengan caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dari PDI-P nomor urut 3. Berkolaborasi dalam melakukan pembagian kartu BPJS atau KIS dengan Masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengakuan warga Kecamatan Batik Nau, khusunya di daerah pemilihan (Dapil) 1 di kabupaten Bengkulu Utara, medapatkan kartu BPJS atau KIS dari salah satu caleg, yang statusnya caleg tersebut seorang istri pejabat di lingkup Pemda Bengkulu Utara.

“Karena pengakuan dari petugas monitoring KIS dari Dinas Kesehatan mengatakan kejadianya dalam satu momen. Maka saya menduga petugas tersebut berkolaborasi demi mendapatkan suara terbanyak sang caleg pada pemilu bulan April 2019 ini nanti,”kata Sekretaris Ormas LAKI Bengkulu Utara, Afrizal Karnain, Sabtu (4/3/2019) di kediamannya.

Lanjutnya, semantara dalam surat edaran menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilu. Jelas-jelas menerangkan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Kalau seadainya petugas dari Dinas Kesehatan itu tidak berpihak pada salah satu caleg, kenapa pembagian KIS tidak berbarengan dengan perangkat Desa. Kemudian, kok bisa seorang Plt.Kepala Dinas Kesehatan tidak tau apa yang dilakukan bawahannya,”ujar Afrizal Karnain.

Dalam Hal ini, Bawaslu dan Gakkumdu Diharapkan Bekerja Profesional

Dengan adanya kejadian ini, selaku sekretaris ormas LAKI Bengkulu Utara Afrizal Karnain beraharap kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara. Agar melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik terhadap salah satu caleg maupun seorang PNS selaku petugas monitoring KIS dari Dinas Kesehatan.

“Kita Berharap Bawaslu dan Gakkumdu mampu melakukan penindakan yang tegas, efektif dan menjadi hakim Pemilu yang adil terhadap caleg yang melanggar aturan. Begitu pula wakil Bupati selaku pebina serta pengawas ASN, kita juga berharap untuk masalah ini segera melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut,”tutup Afrizal Karnain.(Ben)

Baca : Warga Mengaku Bukan Petugas Kesehatan Yang Bagikan KIS

Related posts

Selain Kepala BAPPEDA, Status Kepala BPKAD Diduga Juga Belum Jelas

Beni Irawan

Begini Penjelasan Dokter Tofik Usai Hearing Dengan Komisi 1

Beni Irawan

Biaya Perjalanan Dinas BKPSDM Bengkulu Utara 2018 Miliaran Rupiah

Beni Irawan

Leave a Comment

5 × two =