Daerah Featured

Oknum Caleg Bengkulu Utara Bagikan Kartu KIS Diperiksa Gakkumdu

Bengkulu Utara, GC – Setelah kepala cabang BPJS Arga Makmur dan salah satu warga selaku saksi, usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 13.30 WIB, akhirnya oknum caleg berinisial RA, juga diperiksa oleh Bawaslu bersama tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (27/2/2019).

Pantauan media ini, pemeriksaan oknum Caleg Dapil 1 Kabupaten Bengkulu Utara nomor urut 3 dari PDI-P berinisial RA tersebut, berlangsung disalah satu ruangan rapat sekretariat Bawaslu.

Saat pemeriksaan, Oknum caleg berinisial RA yang diduga menunggangi program pemerintah dengan membagi – bagikan kartu KIS dan kalender Caleg pada saat berkampanye di Desa Air Lakok, kecamatan Batik Nau, pada tanggal 18 Februari 2019 lalu. Terlihat menundukkan kepala, ketika dilontarkan beberapa pertanyaan dari salah satu tim Sentra Gakkumdu.

Namun, Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari tahapan proses yang sedang dilakukan oleh pihak Gakkumdu bersama Bawaslu.

Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni,SH, melalui Tugiran, sebagai Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu di ruang kerjanya menjelaskan, agar persoalan ini secepatnya tuntas, Maka pihaknya pada hari kamis (28/2) akan melanjutkan kembali dengan melakukan pemanggilan para saksi-saksi yang lainnya.

“Untuk hasil pemeriksaan belum dapat kita jelaskan, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, apakah dalam waktu dekat ini bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, itu tergantung dari keterangan saksi ahli dan pihak Gakkumdu selanjutnya,”terang Tugiran.

Jika Terbukti Bersalah, Oknum Caleg Otomatis Gugur Dari Peserta Pemilu

Tugiran juga menjelaskan, oknum caleg berinisial RA tersebut, diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara ancaman dalam pasal 521 yakni, di pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 24 juta.

“Jika terbukti bersalah, selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu,” tegas tugiran. (Ben)

Related posts

Dinilai Langgar Aturan, DPRD Bengkulu Utara Bakal Panggil Kadispar

Beni Irawan

Press Release : Polres Bengkulu Utara Berhasil Ringkus 4 Tersangka Jambret

Beni Irawan

Persoalan Proyek Gapura Tabat 2017, Ini Penjelasan Kadis PUPR

Beni Irawan

Leave a Comment

one + 12 =