Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, bagian komisi III menggelar rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tertutup. Bahkan, Wartawan pun dilarang melakukan aktifitas liputan saat pembahasan berlangsung.
Sepertinya ada yang aneh dalam agenda hearing kali ini. Jika sebelumnya, jurnalis diperkenankan melakukan aktifitas liputan pada setiap kegiatan wakil rakyat yang terhormat tersebut, namun kali ini tampak eksklusif. Jurnalis media ini dan jurnalis lainnya dilarang masuk ke dalam arena rapat.
“Wartawan tidak boleh masuk, nanti kalau sudah selesai baru dikasih tau,”kata salah satu Satpam DPRD Bengkulu Utara, Senin (18/2/2019).
Satpam DPRD ini mengaku, rapat tersebut tidak boleh diikuti wartawan. Hal itu sesuai dengan perintah pimpinan rapat dari komisi III. Mereka adalah Mohtadin, Dedi Syafroni, Medi dan beberapa anggota dari komisi III lainnya.
“Saya tidak tau menahu kenapa kalian dilarang meliput. Saya juga hanya ikuti arahan pimpinan. Nanti selesai baru temui mereka aja, dan saya tidak bisa beri komentar karena saya juga bawahan,” ucap Satpam saat menemui wartawan diluar ruangan rapat.
Anehnya lagi, pada saat salah satu anggota DPRD bagian Komisi III bernama Dedi Syafroni keluar dari ruangan, cepat-cepat lari ketika wartawan ingin mengkonfirmasinya. Padahal, selama ini Dedi Syafroni terkenal vokal dalam media. Dimana ia selalu koar-koar berkomentar keras masalah proyek Dinas PUPR Bengkulu Utara.
“Maaf saya tidak mau lagi berbicara banyak, saya mau pulang,”ujar Dedi Syafroni, sembari berlari meninggalkan wartawan menuju kedaraannya.(Ben)