Bengkulu Utara, GC – Kasus dugaan perbuatan cabul ketua Panwascam Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilaporkan oleh korban berinisial LZA, warga DAM Desa Kuro Tidur ke Polres Bengkulu Utara melalui 5 kuasa hukumnya, Rabu (8/8/2018) lalu. Hingga sekarang terkesan dingin.
LZA saat ditemui media ini di kediamannya mengatakan, bahwa hingga sekarang laporannya itu belum juga ada titik terang dari pihak kepolisian. Apakah laporannya itu dihentikan atau terus berlanjut.
Karena belum ada kejelasan dari pihak kepolisian atas tindak lanjut laporannya itu, LZA juga mengaku agak kecewa dengan pihak kepolisian dan hanya memilih satu jalan, yakni pasrah tapi tak rela.
“Hingga saat ini laporan saya itu belum ada titik terangnya, apakah sudah dihentikan atau masih tetap berlanjut, saya tidak tahu. Sekarang saya hanya pilih pasrah, meskipun dalam hati saya tak rela jika masalah ini sampai berhenti,”terang LZA.
Sementara kuasa hukum korban Julisti Anwar,SH ketika dihubungi Via Handponenya menjelaskan, sebagai warga negara indonesia yang taat dengan aturan. Sehingga pihaknya telah menjalani semua tahapan yang diinginkan oleh pihak penyidik. Baik itu diminta keterangan sebagai saksi maupun yang lainnya.
“Sebenarnya kami tidak ingin mengintervensi terlalu jauh, yang jelas kami sudah melaksanakan kewajiban kami melaporakan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana,”jelas Julisti Anwar, Minggu (17/2/2019).
Jika Kasus Tak Berlanjut, Polisi Diminta Keluarkan SP 3
Meskipun dari kuasa hukum korban juga agak sedikit kecewa atas pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan belum ada cukup bukti yang kuat dalam hal ini. Namun, mereka masih tetap optimis dan berkeyakinan, bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut hingga menetapkan tersangkanya.
“Kalau memang tidak dapat dilanjutkan lagi, tolong pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara keluarkan SP 3 nya, atau limpahkan kasus ini ke Polda Bengkulu,”cetus Julisti.
Seperti yang diberitakann oleh media ini sebelumnya. Korban Berinisial LZA melaporkan ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN selaku atasannya itu, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Sebab, menurut keterangan LZA, dirinya selalu diancam dan ditakut-takuti jika ia tidak menuruti apa yang menjadi keinginan atasanya itu.
Ancaman tersebut berupa soal laporan dugaan pencurian Hanpone (HP) milik IWN tempo lalu. Dengan adanya ancaman itu lah, sebagai bawahannya, LZA kerap kali menerima perbuatan yang tidak senonoh dari IWN tersebut.
Padahal, kejadian masalah kehilangan HP itu sudah lama berlalu. Bahkan, HP tersebut juga sudah lama dikembalikannya. Namun hal ini selalu diungkit-ungkit IWN sebagai senjata pamungkasnya ketika korban tidak ingin menuruti permintaannya.
“Kalau saya tidak mau mengikuti kemauannya, dia selalu kirim pesan ancaman lewat SMS atau WA dengan saya,”kata LZA.
Sebagai ketua Panwascam Arga Makmur. Atasannya Berinisial IWN tersebut sudah seharusnya sadar. Karena selain sudah ada anak dan istri, IWN juga sebagai ASN yang bertugas di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkulu Utara.(BEN)
Baca : Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual