Bengkulu Utara, GC – Terkait masalah pelanggaran adanya Alat Peraga Kampanye (APK) milik Andaru Pranata di Balai Daerah. Sepertinya kedatangan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dalam memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara, pada hari Jumat (15/2/2019), diragukan.
Pasalnya, meskipun pihak Bawaslu telah mengatakan, Jumat pagi (15/2/2019) sekitar pukul 7.30 WIB Bupati Bengkulu Utara telah datang memenuhi panggilan ke sekretariat Bawaslu masih tanda tanya besar.
Sebab, ketika awak media mengkonfirmasikan apa hasil keterangan Bupati, jika memang benar Bupati telah datang memenuhi panggilan terkait dugaan pelanggaran adanya APK milik putranya tersebut. Tampaknya pihak Bawaslu tak dapat memberikan keterangan hasilnya, bahkan terkesan menutupi.
“Bupati sudah datang pagi tadi kesini, namun tidak lama lantaran buru-buru ingin pergi menghadiri dan menyambut kedatangan presiden. Apa keterangannya dengan kami, itu belum dapat kami jelaskan, karena ini masih dalam proses,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni melalui Tugiran, M.Pd sebagai Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, di ruang kerjanya.
Lanjutnya Tugiran, Bawsalu Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil 3 pihak yang terkait dalam hal ini. Yakni, pemilik fasilitas dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara Ir, H, Mian, pelaksana kampanye dan calon legislatif yaitu Andaru Pranata.
“Senin (18/2) atau selasa (19/2) depan, kami akan melakukan pemanggilan ulang saksi-saksi tersebut, dan kasus ini akan naik ke Centra Gakkumdu,”ujar Tugiran.
Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Dukung Mengusut Tuntas Soal APK Milik Putra Bupati
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP M.Si, menegaskan siap mendukung untuk mengusut tuntas masalah APK milik putra Ir.H.Mian tersebut. Karena Menurutnya, fasilitas negara dalam bentuk apapun, tidak boleh sama sekali digunakan untuk kepentingan kampanye, meskipun ayahnya seorang Bupati.
“Terkait dengan kasus ini, teman-teman Bawaslu Bengkulu Utara sudah memberikan laporan dan melakukan klarifikasi. Bahkan telah sampai ke tingkat Gakumdu,”terang Parsadan.
Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap, untuk permasalahan ini pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bekerja secara profesional dan tidak ada pandang bulu, harus diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga siap mendampingi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Bawaslu tidak boleh pilih kasih, jangan mentang-mentang itu anak Bupati, kesannya aturan agak kurang ditegakkan. Karena, Kalau kita lihat dari laporan, masalah ini kemungkinan ada 3 pihak yang menjadi tersangka, yaitu pemilik fasilitas, calon legislatifnya, dan pelaksana kampanye,”demikian Parsadan. (Ben)