Daerah

Putra Bupati Bengkulu Utara Akui APK di Rumdin Miliknya

Bengkulu Utara, GC – Persoalan Dugaan Pelanggaran adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan salah satu caleg DPRD Provinsi Bengkulu dengan nomor urut 3 dari PDI Perjuangan, Selasa (12/2/2019).

Dalam pemeriksaan Bawaslu, Seorang putra Sulung Bupati Bengkulu Utara, Andaru Pranata, yang saat ini selaku Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dengan nomor urut 3 dari PDI Perjuangan tersebut, mengakui bahwa APK yang berada di Rumdin Bupati atau di Balai Daerah beberapa hari yang lalu itu miliknya.

“Hasil pemeriksaan, Andaru Pranata mengaku 3 buah APK yang berada di Rumdin Bupati tersebut miliknya,”ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH melalui Tugiran, M.Pd sebagai Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, di ruang kerjanya.

Lanjut Tugiran, untuk mengenai sanksi pelanggaran tersebut, Pihaknya belum dapat menyimpulkan lantaran masih dalam proses. Karena, pada hari Jumat (15/2/2019) mendatang, Bawaslu juga akan memanggil Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, untuk diminta keterangan selaku tuan rumah dan sebagai orang tua Andaru Pranata.

“Karena ini masih dalam proses, jadi kami belum dapat menyimpulkan soal sanksinya,”ujar Tugiran.

Putra Bupati Bengkulu Utara Terancam 2 Tahun Penjara

Tugiran juga mengatakan, jika hasil pemeriksaan pihak Bawaslu ini terbukti melanggar aturan pemilu 2019. Maka yang bersangkutan akan terancam sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sesuai dengan pasal 521 UU NO 7 tahun 2017.

“Jika memang hasil keputusannya nanti benar-benar melanggar, tentu yang bersangkutan akan terancam pidana,”cetus Tugiran.

Berdasarkan aturan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara, Andaru Pranata ketika dikonfirmasikan awak media setelah usai menjalani pemeriksaan dari Bawaslu, tak mau alias Moh berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan. (Ben)

Related posts

Sah..Ir.H.Mi’an Resmi Lantik Fitriyansyah Jadi Sekda Definitif

Beni Irawan

Seorang Pelajar SMA Bengkulu Utara Setubuhi Pacar 3 Kali

Beni Irawan

HUT RI ke-74, Perkantoran di Bengkulu Utara Tak Pasang Bendera

Beni Irawan

Leave a Comment

nine − six =