Bengkulu Utara, GC – Setelah Kabag Hukum mengaku tak tahu soal surat keberatan dan surat somasi dari Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah di PTDH. Ternyata Asisten III sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Utara Ramadanus,SE, juga mengakui tak pernah tahu terkait adanya surat tersebut.
Menurut Ramadanus, dirinya memang pernah mendengar soal adanya surat somasi itu. Namun, sebagai Asisten III, hingga saat ini dirinya tak pernah menerima dan melihat bagai mana bentuk suratnya. Sehingga dengan demikian, dirinya selaku Asisten III tidak dapat menjelaskan ketika pihak wartawan ingin mempertanyakan masalah hal ini.
“Memang pernah saya dengar pihak eks ASN mengirim surat somasi dan keberatan. Tapi sampai saat ini, saya belum menerima surat somasi dan keberatan itu, jadi bagai mana kita mau menanggapinya, kalau surat itu saya tidak tahu. Jangankan membacanya, bentuk surat itu pun juga saya tidak tahu,”jalas Asisten III, Kamis (7/2/2019) di ruang kerjanya.
Asisten III menambahkan, jika memang benar para eks ASN mengirimkan surat somasi. Maka surat tersebut pastinya masih di BKPSDM. Sehingga untuk penjelasan soal surat Somasi Eks ASN, Asisten III menyarakan agar para awak media mempertanyakan dengan kepala BKPSDM.
“Kalau memang ada Eks ASN mengirim surat Somasi dan keberatan, berarti surat tersebut masih di BKPSDM, jadi tanyakan saja kepada mereka,”ujar Asisten III.
Somasi Tak Dijawab, Secara Hukum Berarti Pihak Yang Disomasi Mengakui
Sementara, Somasi adalah istilah hukum yang berarti “teguran”. Dalam suatu perkara perdata, sebelum diajukan gugatan ke pengadilan, biasanya didahului dengan somasi. Isidari somasi adalahmenegur seseorang yang dianggap telah melanggar hak-haknya untuk menghentikan perbuatan yang merugikan si penegur.
Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan somasi, sebaiknya harus segera menjawab somasi yang diterimanya tersebut.
Karena, apabila tidak dijawab secara hukum, pihak yang disomasi dianggap mengakui tuduhan tersebut. Akibatnya, pihak yang disomasi dapat digugat di pengadilan, baik secara perdata (ganti rugi), maupun secara pidana (persaingan curang, pasal 382 KUH Pidana). Bila unsur pidananya terpenuhi, bisa jadi pihak yang disomasi akan masuk penjara.(Ben)