Bengkulu Utara, GC – Sebanyak 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah Dipecat pada tanggal 1 Januari 2019 lalu, meminta Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian berlaku adil dalam melakukan Pemberhentian terhadap ASN.
Pasalnya, didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Jika dilihat dari aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 diatas, artinya bukan hanya para ASN yang terpidana korupsi saja yang diberikan sanksi pemecatan, namun ASN yang terpidana Umum juga diberikan sanksi yang sama.
Sementara kenyataannya di Kabupaten Bengkulu Utara, ASN yang menerima sanksi pemecatan hanya baru 13 orang. Pertama 7 Orang itu yakni, Suyoto, Tarzon Juri, Nazarudin, Bastari, Syaptiansyah, Kaisar Robinson, Sri Susilawati. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2019, Bupati kembali melakukan pemecatan terhadap 6 orang ASN yaitu, Jasman,S.Pd, Romli Efendi, Novi Palentino, Boy Sinaratman, Nasdi Yuliar, dan Susilawati.
Sedangkan yang lainnya, baik yang terpidana kasus korupsi maupun terpidana umum, sampai saat ini belum dilakukan pemecatan. Sehingga dengan adanya demikian, 13 ASN yang telah dipecat tersebut. Berharap kepada Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, dapat juga segera melakukan tindakan pemecatan terhadap ASN yang telah terpidana lainnya.
“Jika mengacu pada UU No.5 Tahun 2014, maka kami 13 orang ASN yang telah di PTDH, meminta kepada saudara Ir.H. Mian, agar dapat berlaku adil. Kenapa kami katakan demikian, kok kami saja yang dipecat, sedangkan yang lain tidak dilakukan. Dan perlu dikethui, seseorang memegang jabatan sebagi Bupati itu tidak selamanya,”beber salah satu Eks ASN dengan media ini, Rabu (6/2/2019) di kediamannya.
Ini Daftar Sementara Nama-Nama PNS Yang Belum Dilakukan Pemecatan :
- H.Edi Suprianto (Eks Kadis PU Bengkulu Utara) Yang saat ini telah pindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Tasman,ST (Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Tengah)
- Ahyat,S.IP (Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Tengah)
- Sahrudin
- Drs. Sarman Bastari (Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Tengah)
- Heri Suprianto, SSos (Masih PNS Yang bertugas di Kecamatan Lais)
- Saidi Mulyan
- Winarsih
- Rusli (Pensiun)
- Gufrusan (pensiun)
- M.Azim.BE (pensiun)
- Muzakir (Pensiun)
- Ali Husin,S.Sos (Pensiun)
- Pendi, Kasus Hutan Kota (Pensiun)
- IR.Tahyudin (Pensiun)
- Rio Hermawan (Masih Menjalani Hukuman)
- Ir.Silustero (Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Selatan)
- Riduan,S.Sos
ASN Kementerian Belum Lakukan PTDH, Kok Bengkulu Utara Begitu Cepat?
Dia sempat juga menyinggung soal PNS Bengklulu Utara yang saat ini bekerja dibawah naungan kementerian pusat. Juga pernah menjalani Hukuman kasus Korupsi, namun hingga sekarang belum dilakukan pemecatan.
“Ada apa kami yang PNS di daerah ini begitu cepat dilakukan PTDH. Sedangkan Ikhwan Halidi dan Zulkiam, yang saat ini pegawai dibawah naungan kementerian, belum dilakukan pemecatan. Seharusnya Bupati sebelum melakukan tindakan, berpedoman juga dengan mereka,”demikian terangnya. (Ben)