Bengkulu Utara, GC – Jasman, S.Pd (50) Salah seorang PNS yang telah dipecat oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara mengaku, berdasarkan putusan pengadilan, dirinya terpidana akibat perkara gratifikasi. Namun Anehnya, yang menjalani hukuman hanya dirinya sendiri.
“Saya heran dengan aturan hukum kita, karena dalam putusan pengadilan, saya dihukum berdasarkan tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi, tetapi kenyataannya saya sendiri yang menjalani hukuman,”jelas Jasman, dalam hearing bersama Komisi 1, Senin (21/1/2019) di gedung DPRD Bengkulu Utara.
Lanjut Jasman, dirinya tersandung kasus gratifikasi sekitar tahun 2012 lalu. Pada waktu itu dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenagaan Bidang TK/SD pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bengkulu Utara, dibawah pimpinan Haryadi selaku kepala Dinas Diknas, yang saat ini menjabat sebagai sekda Bengkulu Utara.
Pada waktu itu kata Jasman, berdasarkan SK dari Bupati, dirinya diperintahkan memegang kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB), Rehabilitasi sekolah dan pengadaan meubleir sebanyak 124 sekolah.
Kegiatan tersebut dari Dana Alokasi Khusu (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, sebesar Rp 34.316.640.300,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang bersumber dari APBN. Ditambah lagi dana pedamping dan penunjang dari APBD sekitar Rp. 4 milyar lebih.
“Selain saya, sewaktu itu ada 124 kepala sekolah yang diperiksa oleh pihak kejaksaan, dan pernah saya tanya dengan pihak kejaksaan kenapa saya sendiri dihukum, tapi dijawab oleh mereka mengatakan, kalau kepala sekolah dihukum semua, nanti penuh penjara,”ungkap Jasman.
Sementara, Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (“UU Tipikor), baik pelaku yang memberi, maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman yang sama. (Ben)